Transportasi adalah
perpindahan dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan alat
pengangkutan, baik yang digerakkan oleh tenaga manusia, hewan (kuda, sapi,
kerbau), atau mesin. Konsep transportasi didasarkan pada adanya perjalanan (trip)
antara asal (origin) dan tujuan (destination).Transportasi
menjadi menjadi 3 yaitu ada darat , air dan juga udara, sekarang saya akan
menjelaskan tetang transportasi udara.
Namun, pada zaman sekarang
transportasi udara sudah semakin berkembang pesat. Pertumbuhan global tidak
akan memiliki arti sama sekali, bahkan nyaris menjadi sulit berkembang tanpa
terselenggaranya sistem angkutan udara yang baik.
Transportasi udara merupakan
transportasi yang membutuhkan banyak uang untuk memakainya. Selain karena
memiliki teknologi yang lebih canggih, transportasi udara merupakan alat
transportasi tercepat dibandingkan dengan alat transportasi lainnya.
Persaingan dalam banyak hal,
terutama dibidang pembangunan ekonomi global ternyata telah merangsang para
ilmuwan untuk menyediakan sistem transportasi yang dapat melayaninya. Demikian,
kemudian terjadilah perlombaan besar-besaran dalam teknologi penerbangan.
Sekedar menambah pengetahuan saja terutama sekali tentang pesatnya kemajuan
teknologi penerbangan.
Dari masalah perizinan tersebut ada beberapa dampak
yang harus diperhatikan yaitu:
- Terjadi nya ketidaksesuai kebijakan di bandara kepergian dan tujuan.Contohnya, Bandara Singapura memang memberikan izin mendarat selama tujuh hari seminggu untuk maskapai, tapi kan dari Indonesia tidak. Padahal setiap maskapai harus mendapat izin dari kedua negara, tidak boleh hanya satu bandara saja yang memberikan izin mendarat atau landas tetapi harus dua negara.
- Merambat nya pembiaran izin terbang tersebut ke maskapai-maskapai lain.
- Terjadi pembiaran yang dilakukan oleh pemerintah kepada maskapai yang terbang tanpa izin, sebelum terjadinya insiden-insiden tertentu.
- Terjadi nya prasangka buruk dari masyarakat terhadap pemerintah yang berwenang, mengapa pemerintah dapat membiarkan suatu maskapai dapat terbang padahal belum mendapatkan izin tersebut.
- Terjadi lempar tanggung jawab diantara pemerintah dan maskapai setelah terjadi nya insiden-insiden tertentu.
- Berbagai rute penerbangan sejumlah maskapai di larang.
Dan ada juga penyebab terjadinya mengapa
maskapai dapat terbang tanpa adanya izin terbang tersebut :
Salah satu kemungkinan penyebab
pendukung terjadinya kecelakaan pesawat adalah terkait dengan dokumen BMKG
mengenai keadaan cuaca pada rute penerbangannya. Namun hal ini belum
mengindikasikan penyebab pendukung yang signifikan. Kemudian terkait dengan
proses briefing pilot dengan Flight Operation Officer (FOO) yang dikabarkan
bahwa pesawat hanya memberikan data dokumen cuaca dan pilot mempelajarinya
sendiri tanpa di briefing. Walaupun mungkin tidak ada briefing terkait cuaca,
apakah pilot yang menerbangkan pesawat sudah berpangalaman terbang secara
mumpuni dengan baik
Penyebab pendukung lain yang menarik
untuk disorot adalah terkait dengan perizinan penerbangan psawat. Penyebab pendukung
ini menurut saya menimbulkan dampak signifikan terjadinya kecelakaan pesawat,
karena terkait pada traffic jalur penerbangan. Perizinan itu adalah izin yang
dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan melalui surat Dirjen Perhubungan Udara
Nomor AU.008/30/6/DRJU.DAU-2014 tanggal 24 Oktober 2014 perihal Izin
Penerbangan Luar Negeri Periode Winter 2014/2015. Dari sinilah penyelidikan
untuk menguak penyebab pendukung kecelakaan pesawat di mulai, ada indikasi
terjadi kekacauan sistem administrasi antara maskapai dan otoritas terkait
penerbangan khususnya Indonesia, atau mungkin di dalam internal maskapai itu
sendiri dalam melanjutkan informasi terkait adminstrasi tersebut.
Dalam hal atau masalah ini banyak sekali hal yang
harus dibenahi berdasarkan dampak dan
penyebab tersebut yaitu:
- Membenahi kinerja pemerintahan yang mengeluarkan izin terbang kepada suatu maskapai, mulai dari pemimpin atau pejabatnya yang berwenang.
- Membekukan rute penerbangan yang melanggar izin.
- Memberikan sanksi keras bagi maskapai yang melanggar izin terbang.
- Memberikan syarat dan verifikasi yang ketat dalam hal pemberian izin terbang.
- Melaksanakan integrasi dan komunikasi antar negara yang memberi izin.
- Harus adanya kesadaran pada pihak maskapai untuk memberikan pengamanan dan kenyamanan kepada penumpang, contohnya dalam izin terbang ini
- Harus ada kesadaran pula dari pemerintah untuk tidak asal memberikan izin kepada suatu maskapai, apalagi izin tersebut keluar karena adanya suatu gratifikasi dari maskapai kepada pemerintah yang memberi izin.
Daftar
pustaka :
1.afanrais19.blogspot.com
2. http://lisaherdiana.blogspot.com/2012/04/transportasi-udara.html