Definisi Privasi
Sebelum
membahas lebih lanjut tentang privasi dan segala hal yang berkaitan dengan
aktifitas seseorang saat online, akan dijelaskan definisi privasi agar memiliki
pemahaman yang lebih lengkap dan komprehensif. Privasi merupakan konsep abstrak
yang mengandung banyak makna. Penggambaran populer mengenai privasi antara lain
adalah hak individu untuk menentukan apakah dan sejauh mana seseorang bersedia
membuka dirinya kepada orang lain atau privasi adalah hak untuk tidak diganggu.
Privasi merujuk padanan dari Bahasa Inggris privacy adalah kemampuan satu atau
sekelompok individu untuk mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya dari
publik, atau untuk mengontrol arus informasi mengenai diri mereka.
Secara
konteks hukum, privasi adalah hak untuk “right to be let alone” menurut Warren
& Brandeis, 1890. Sedangkan acuan produk hukum Indonesia yang melindungi
tentang privasi bersumber Undang-Undang Teknologi Informasi ayat 19 yang
menyatakan bahwa privasi adalah hak individu untuk mengendalikan penggunaan
informasi tentang identitas pribadi baik oleh dirinya sendiri atau oleh pihak
lainnya. Bahkan diatur pula sanksi bila terjadi pelanggaran terhadap privasi
yaitu Hukuman dan Pidana tentang privasi pada Pasal 29: Pelanggaran Hak Privasi
yang berbunyi;
“Barangsiapa
dengan sengaja dan melawan hukum memanfaatkan Teknologi Informasi untuk
mengganggu hak privasi individu dengan cara menyebarkan data pribadi tanpa
seijin yang bersangkutan, dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan
paling lama 7 (tujuh) tahun”.
Fungsi
Privasi Web
Ada tiga
fungsi dari privasi, yaitu:
a.
Pengatur dan pengontrol interaksi interpersonal yang berarti sejauh mana
hubungan dengan oang lain diinginkan, kapan waktunya menyendiri dan kapan
waktunya bersamasama dengan orang lain dikehendaki.
b.
Merencanakan dan membuat strategi untuk berhubungan dengan orang lain, yang
meliputi keintiman atau jarak dalam berhubungan dengan orang lain.
c.
Memperjelas identitas diri
Referensi
: Yuwinanto, Prasetyo, Helmy. “Kebijakan Informasi dan Privacy”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar