Internet sebagai sarana informasi memiliki asas dan
tujuan dalam pemanfaatannya sebagai mana disebutkan dalam Pasal 3 Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Aspek Hukum dalam penggunaan internet terbagi
menjadi
- Aspek hak milik intelektual . contohnya : Hak
Cipta dan Hak Paten.
- Yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait komponen
ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku di dalam
dunia maya.
- Aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap
pengguna internet.
- Aspek hukum yang memberikan legalisasi atas
internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
- Aspek kerahasiaan yang di jamin oleh ketentuan
hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang
mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem jasa
yang mereka lakukan.
Perlindungan data pribadi dalam sebuah sistem
elektronik dalam UU ITE meliputi perlindungan dari penggunaan tanpa izin ,
perlindungan oleh penyelenggara sistem elektronik , dan perlindungan dari akses
dan interferensi ilegal.
Pasal 26 UU ITE mensyaratkan bahwa penggunaan setiap
data pribadi dalam sebuah media elektronik harus dapat persetujuan pemilik data
bersangkutan.
Bunyi Pasal 26 UU ITE :
- Penggunaan setiap informasi melalui media
elektronik yang menyangkut data pribadi harus dilakukan atas persetujuan
orang yang yang bersangkutan.
- Setiap orang yang di langgar haknya sebagaimana
dimak sud pada ayat (1) mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan
berdasarkan undang-undang.
Bunyi Pasal 15 ayat 2 PP PSTE :
- Jika terjadi kegagalan dalam perlindungan data
pribadi yang dikelola. penyelanggara sistem elektronik wajib
memberitahukan secara tertulis kepda pemilik data pribadi.
Bunyi Pasal 30 UU ITE :
- Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum mengakses komputer dan/ sistem elektronik milik orang lain
dengan cara apapun.
- Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum mengakses komputer /sistem elektronik dengan cara apapun
dengan tujuan untuk memperoleh informasi Elektronik dan Dokumen
elektronik.
- Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum mengakses komputer dan sistem elektronik dengan cara apa pun
dengan melanggar, menerobos,melampaui.atau.menjobol.sistem.pengaman.
Cyber Law
merupakan separangkat aturan yang dibuat oleh suatu
negara tertentu. dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat
negara tersebut. jadi setiap negara punya Cyber law sendiri.
Istilah hukum cyber diartikan sebagai padanan kata
dari Cyber Law yang saat ini secara internasional digunakan untuk istilah hukum
yang terkait dengan pemanfaatan TI.istilah lain yang dipergunakan adalah hukum
TI(Law Of Information Teknologi) dan Hukum dunia maya(Virtual World Law) dan
Hukum Mayantara.
DAFTAR
PUSTAKA
Stiawan,Deris.2005.Sistem Keamanan Komputer. Jakarta.
Elex Media Komputindo.
Angger,Yulian.April 2015."Aspek Hukum dan Kemanan
Pada Web, Arsitektur Komputer , dan cara pembuatan website".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar